Langgar Netralitas ASN, Plt Bupati Muna Tegur Kadis Nakertrans
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 12 Juli 2024
0 dilihat
Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta dan Kadis Nakertrans, Syahrir. Foto: Sunaryo/Telisik
" Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta menegur Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Syahrir di hadapan para pejabat "
MUNA, TELISIK.ID - Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta menegur Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Syahrir di hadapan para pejabat.
Teguran yang dilontarkan Plt bupati itu dikarenakan, Syahrir melanggar netralitas ASN sesuai dengan putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dimana, KASN menjatuhkan sanksi moral terhadap Syahrir yang mensosialisasikan salah satu bakal calon (Balon) bupati Muna, La Ode Husuna Ringa Jhon pada kegiatan kejuaraan voly beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Lantik 21 Pejabat Eselon III dan IV, Plt Bupati Muna Bilang Bukan Hukuman tapi Penyegaran
Baca Juga: Festival Liangkabori Ajang Promosi Wisata Sejarah dan Budaya Muna
"Kadis Nakertrans jangan ulangi lagi. Begitu juga dengan ASN lainnya," kata Bachrun, Kamis (12/7/2024).
Dengan teguran dari Plt bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, Syahrir selaku ASN sekaligus Ketua PBVSI menyatakan penyesalan atas pernyataan dukungan kepada salah seorang anggota Polri, La Ode Husuna Ringa Jhon pada acara kejuaraan voly yang akan maju sebagai Balon bupati.
"Atas perbuatan yang telah melanggar kode etik ASN, saya menyesal dan mengundurkan diri sebagai Ketua PBVSI periode 2022 2026," tukasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS