Laporan Rajiun atas Bupati Muna Ditunda Polda Sultra

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 15 September 2020
0 dilihat
Laporan Rajiun atas Bupati Muna Ditunda Polda Sultra
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan. Foto: Ibnu Sina Ali Hakim/Telisik

" Sudah ada TR dari Kabareskrim bahwa tidak pidana seperti yang ITE akan ditunda, semua tindak pidana yang melibatkan peserta Pilkada ditunda dulu sampai selesai tahapan Pilkada. "

KENDARI, TELISIK.ID - Tindak lanjut laporan Bakal Calon Bupati Muna, Rajiun Tumada atas Bupati Muna, Rusman Emba ke Polda Sultra, ditunda.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan menyampaikan, segala tindak pidana kecuali tindak pidana murni seperti pembunuhan, proses penanganannya akan ditunda sesuai Telegram Rahasia (TR) dari Kabareskrim.

"Sudah ada TR dari Kabareskrim bahwa tidak pidana seperti yang ITE akan ditunda, semua tindak pidana yang melibatkan peserta Pilkada ditunda dulu sampai selesai tahapan Pilkada," ungkapnya, Selasa (15/9/2020).

Ferry menambahkan, kasus tersebut bukan berarti tidak ditangani, tetapi hanya ditunda untuk sementara waktu.

Baca juga: Bawa Sabu 8 Kg, Dua Pemuda Asal Sultra Ditangkap Polda Jateng

"Itu untuk menjaga netralitas polisi sesuai aturan Kabareskrim dan untuk pemanggilan saksi mungkin akan tetap dilaksanakan, tetapi untuk calon tidak akan diganggu sampai selesai tahapan Pilkada," tambahnya.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Rajiun Tumada melaporkan Bupati Muna, Rusman Emba terkait dugaan diumbarnya data identitas pasien COVID-19 di media oleh seorang Bakal Calon Kepala Daerah yang juga seorang Ketua Satgas COVID-19.

Kuasa Hukum Rajiun, Safaruddin menganggap data tersebut seharusnya bukan Bupati Muna yang mengumumkan. Selain itu, secara blak-blakan ia menyebarkan identitas pribadi pasien COVID-19 yang merupakan rivalnya dalam Pilkada Muna. Safaruddin menduga, syahwat politik tidak bisa terpisahkan dari peristiwa ini.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga