KENDARI, TELISIK.ID - Tindak lanjut laporan Bakal Calon Bupati Muna, Rajiun Tumada atas Bupati Muna, Rusman Emba ke Polda Sultra, ditunda.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan menyampaikan, segala tindak pidana kecuali tindak pidana murni seperti pembunuhan, proses penanganannya akan ditunda sesuai Telegram Rahasia (TR) dari Kabareskrim.

"Sudah ada TR dari Kabareskrim bahwa tidak pidana seperti yang ITE akan ditunda, semua tindak pidana yang melibatkan peserta Pilkada ditunda dulu sampai selesai tahapan Pilkada," ungkapnya, Selasa (15/9/2020).

Ferry menambahkan, kasus tersebut bukan berarti tidak ditangani, tetapi hanya ditunda untuk sementara waktu.

Baca juga: Bawa Sabu 8 Kg, Dua Pemuda Asal Sultra Ditangkap Polda Jateng