Larangan Parkir Dalam Mako Polrestabes Medan, Warga Harus Parkir Kendaraan di Luar dan Bayar

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 30 September 2022
0 dilihat
Larangan Parkir Dalam Mako Polrestabes Medan, Warga Harus Parkir Kendaraan di Luar dan Bayar
Larangan parkir di dalam Mako Polrestabes Medan yang dibuat oleh Seksi Propam Polrestabes Medan terpampang jelas. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda diduga melarang tamu atau kendaraan sepeda motor untuk parkir di dalam Markas Komando (Mako) Mapolrestabes Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda diduga melarang tamu atau kendaraan sepeda motor untuk parkir di dalam Markas Komando (Mako) Mapolrestabes Medan, di Jalan HM Said.

Papan informasi larangan parkir di dalam Mako itu ditempel oleh Polrestabes Medan bersebelahan dengan pintu masuk-keluar, itu merupakan akses utama bagi masyarakat dan petugas kepolisian yang sedang berdinas.

Karena adanya papan informasi itu, tamu yang menggunakan mobil atau pun sepeda motor yang sedang ada kepentingan di kantor polisi itu, harus parkir di luar kantor.

Keamanan kendaraan dan biaya parkir menjadi keluhan mereka.

"Harusnya parkir kendaraan tamu parkirnya di dalam kantor, sangat luas parkiran di dalam markas komando ini. Jadi kenapa masyarakat yang hendak ke kantor polisi ini dilarang parkir kendaraannya di dalam," ungkap salah seorang warga, J Manurung kepada awak media, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Bantu Bawaslu dan KPU, Kejari Muna Buka Posko Pemilu

Pria berusia 27 tahun ini datang ke Mapolrestabes Medan hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK. Karena parkir kendaraan di luar, dia harus mengeluarkan uang tambahan untuk biaya parkir.

"Ini kan sangat aneh, masyarakat atau tamu harus parkir di kuar. Di luar itu ada banyak tempat parkir dan harus bayar. Belum lagi, apakah parkir di situ aman atau tidak. Itu menjadi kecemasan saya. Harus bayar lagi yang parkirnya," ungkapnya.

Pantauan Telisik.id, papan informasi larangan parkir dipajang di sebelah gerbang masuk-keluar gedung Mako Mapolrestabes Medan. Di situ terlihat jelas tertulis "Mohon Maaf Kendaraan Tamu dan Sepeda Motor Parkir di Luar Mako, tertanda Seksi (Si) Profesi dan Pengamanan (Propam)."

Akan tetapi, terlihat oleh awak media. Masih ada juga pengendara sepeda motor yang memarkirkan kendaraannya berada di dalam Mako Polrestabes Medan.

Kepala Seksi (Kasi) Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi ketika dikonfirmasi awak media membenarkan, seluruh tamu harus memarkirkan kendaraannya di luar Mako. Karena di dalam tidak ada lokasi parkir.

"Tidak muat kali di dalam, halaman parkir kita kan sempit," ungkapnya.

Baca Juga: Jajal Kendaraan Listrik, Bupati Konawe Selatan Janji Tranformasi Randis

Ketika ditanya, sejak kapan mulai berlakunya aturan itu. Tomi mengaku sudah lama sekali.

"Sebelum saya menjabat di sini (Kasi Propam). Aturan itu sudah ada. Sudah saya, saya mau rapat," terangnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda ketika dikonfirmasi melalui selularnya terkait aturan parkir itu belum memberikan keterangan.

Apalagi, saat ditanya apakah kebijakan itu dibuatnya sendiri atau kebijakan Kapolrestabes Medan yang sebelumnya menjabat. Lagi-lagi Valentino Alfa Tatareda belum juga menjawabnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga