Lebih Baik Kurban Hewan Jantan atau Betina? Ini Penjelasannya
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Minggu, 25 Juni 2023
0 dilihat
Berkurban tak mesti dengan hewan jantan. menurut Imam An-Nawawi, boleh-boleh saja kurban dengan hewan betina. Foto: Repro Ihram.republika.com
" Umumnya, sapi atau kambing yang biasa dijadikan kurban adalah yang jantan. Lalu, bagaimana hukumnya jika berkurban sapi, onta atau kambing betina? "
KENDARI, TELISIK.ID - Sebentar lagi umat Muslim akan menyambut hari raya Idul Adha. Salah satu amalan yang dianjurkan pada hari itu adalah berkurban. Ibadah kurban ditujukan untuk mendekatkan diri pada Allah.
Dilansir dari Aceh.tribunnews.com, kurban juga sebagai bukti seorang hamba, peduli terhadap sesama, pada mereka yang kurang beruntung dan sebagainya. Anjuran berkurban seperti dalam surat Al-Kautsar ayat 1-2.
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah," (QS-Al-Kautsar:1-2).
Umumnya, hewan seperti sapi atau kambing yang biasa dijadikan kurban adalah yang jantan. Lalu, bagaimana hukumnya jika berkurban sapi, onta atau kambing betina?
Dikutip dari Kumparan.com, mengutip dari buku Kitab Fikih Sehari-Hari, A.R. Shohibul Ulum (2022:266), boleh atau sah-sah saja berkurban atau melakukan akikah dengan kambing atau sapi betina.
Baca Juga: Begini Hukum Kurban Atas Nama Anak
Oleh karena itu, tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan kurban, baik jantan maupun betina. Apalagi dalam Al-Qur'an tidak disebutkan secara eksplisit terkait dengan keutamaan hewan kurban jantan atau betina.
Namun, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu Syarh al-Muhadzzab pernah menjelaskan terkait hal tersebut. Beliau menjelaskan bahwa boleh menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina untuk akikah dengan ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga: Ini Syarat dan Kriteria Hewan Kurban yang Sah
“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”
Kemudian untuk berkurban, juga tidak ada permasalahan terkait jenis kelamin dari hewan ternak yang akan dikurbankan. Berikut adalah penjelasan selengkapnya.
“Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadis tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” bunyinya dalam kitab tersebut. (C)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Haerani Hambali
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS