JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah, turun sekitar Rp 1 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Kemenhaj resmi mengajukan usulan biaya haji tahun 2026 dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemerintah tetap mempertahankan prinsip keadilan, kemampuan (istitha’ah), dan likuiditas penyelenggaraan operasional haji dalam menentukan besaran biaya.

Dahnil menjelaskan bahwa penurunan BPIH sebesar Rp 1 juta menjadi langkah pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan pembiayaan haji.

“Untuk tahun 2026, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH berjamaah sebesar Rp 88.409.365,45,” ujar Dahnil, sebagaimana dilansir dari Detik, Rabu (29/10/2025).