Lewat Live Instagram, Skandal Video Tak Senonoh Kembali Hebohkan Warganet Sulawesi Tenggara

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 12 Juni 2023
0 dilihat
Lewat Live Instagram, Skandal Video Tak Senonoh Kembali Hebohkan Warganet Sulawesi Tenggara
Video tak senonoh kembali hebohkan jagat maya Sulawesi Tenggara, diduga pemeran video tersebut berasal dari Sulawesi Tenggara. Foto: Screenshot video

" Sebuah video tak senonoh kembali menggemparkan dunia maya Sulawesi Tenggara, ketika pemerannya diduga berasal dari daerah tersebut, pada Senin, (12/6/2023) "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebuah video tak senonoh kembali menggemparkan dunia maya Sulawesi Tenggara, ketika pemerannya diduga berasal dari daerah tersebut, pada Senin, (12/6/2023).

Kejadian itu terjadi melalui siaran langsung di akun Instagram dengan inisial LP, yang mempertontonkan adegan tak senonoh dengan memperlihatkan payudaranya di depan khalayak ramai.

Reaksi netizen pun segera bermunculan, dengan salah satu pengguna akun Instagram, fikry_666, menulis, "Filter ji tawwa." Video tersebut mendapatkan berbagai komentar kocak, termasuk dari akun Instagram @gerprtama yang menulis, "Tepati janjimu sama netizen."

Baca Juga: Polisi Selidik Video Porno 1 Menit 51 Detik Diperankan Wanita Cantik Diduga Asal Sulawesi Tenggara

Akun Instagram LP memiliki lebih dari tiga ribu pengikut, yang membuat banyak netizen tertarik untuk mengunjungi akun tersebut.

Praktisi hukum pidana, La Ode Muhammad Sulihin mengingatkan, tindakan menyebarkan link video porno merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Menurut Pasal 27 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dapat terjerat hukum. Sulihin menjelaskan, terdapat tiga perbuatan terlarang yang termasuk dalam rumusan delik pidana sesuai UU ITE.

Baca Juga: Lagi, Video Porno 1 Menit 51 Detik Wanita Cantik Diduga Asal Sulawesi Tenggara Viral di Media Sosial

Pertama, mendistribusikan berarti mengirimkan dokumen elektronik berisi konten asusila kepada banyak orang. Kedua, mentransmisikan yang merujuk pada membagikan dokumen elektronik berisi konten asusila hanya kepada salah satu pihak.

Terakhir, membuat dapat diakses, yang mencakup tindakan yang memungkinkan orang lain melihat atau mengakses dokumen elektronik berisi konten asusila tersebut. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga