MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) awal tahun 2025 akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) antar waktu.
Ada lima desa yang akan melakukan pemilihan antar waktu. Adalah Desa Wadolao, Kecamatan Marobo, Wantiworo, Kecamatan Kabawo, Lagasa, Kecamatan Duruka, Masalili, Kecamatan Lohia dan Matombura, Kecamatan Bone.
Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta memastikan, Pilkades antar waktu itu akan dilaksanakan awal tahun 2025.
Ia telah mengintruksikan DPMD untuk segera melalukan sosialisasi petunjuk tehnis (Juknis) di desa terkait pelaksanaannya.
"InsyaAllah, awal tahun 2025, Pilkades antar waktu akan dilaksanakan," kata Bachrun, Sabtu (14/12/2024).
