MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap pelaku peredaran narkoba di lobby Hotel Inna, Jalan Balai Kota, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Penangkapan pengedar narkoba tersebut dilakukan pada Senin (1/12/2020) malam, sekira pukul 20:00 WIB.

Pelaku bernama Abdu Rahman (25) warga jalan Banten, Kelurahan Ulu, Kecamatan Seberang Ulu-2, Kota Palembang Selatan. Ia ditangkap oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan, di bawah pimpinan Iptu Irwanta Sembiring.

Saat pelaku Abdu Rahman ditangkap, petugas menyita barang bukti sebanyak 30 Kg narkoba jenis ganja yang dibungkus dalam kemasan teh cina.

"Barang bukti itu telah disita petugas saat transaksi kepada jaringannya di depan lobby Hotel Inna di Medan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dalam konferensi Persnya, Rabu (2/12/2020).