Lima Tersangka Narkoba Ditangkap, 1 Ditembak Mati

Ones Lawolo, telisik indonesia
Rabu, 02 Desember 2020
0 dilihat
Lima Tersangka Narkoba Ditangkap, 1 Ditembak Mati
Keempat pelaku yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Barang bukti itu telah disita petugas saat transaksi kepada jaringannya di depan lobby Hotel Inna di Medan. "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap pelaku peredaran narkoba di lobby Hotel Inna, Jalan Balai Kota, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Penangkapan pengedar narkoba tersebut dilakukan pada Senin (1/12/2020) malam, sekira pukul 20:00 WIB.

Pelaku bernama Abdu Rahman (25) warga jalan Banten, Kelurahan Ulu, Kecamatan Seberang Ulu-2, Kota Palembang Selatan. Ia ditangkap oleh Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan, di bawah pimpinan Iptu Irwanta Sembiring.

Saat pelaku Abdu Rahman ditangkap, petugas menyita barang bukti sebanyak 30 Kg narkoba jenis ganja yang dibungkus dalam kemasan teh cina.

"Barang bukti itu telah disita petugas saat transaksi kepada jaringannya di depan lobby Hotel Inna di Medan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dalam konferensi Persnya, Rabu (2/12/2020).

Ia menjelaskan, barang haram tersebut Abdu Rahman memperoleh dari seorang bernama Black yang kini sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas kepolisian.

Baca juga: IRT di Muna Dikeroyok, Satu Terduga Pelaku Kepala BPBD

"Tersangka ini mengaku barang haram itu diperoleh dari jaringannya yang bernama Black. Black ini juga sedang dalam DPO, apalagi dia juga pelaku jaringan narkoba Malaysia-Indonesia," ujarnya.

Selain Abdu Rahman, petugas juga mengejar pelaku lainnya di Kota Binjai. Saat di lakukan pengejaran kepada jaringan Abdu Rahman, petugas berhasil menangkap empat orang di sekitaran Jalan Sei Semayang.

Namun, saat dilakukan pengembangan oleh petugas, Abdu Rahman melakukan perlawanan dengan cara mencoba merampas pistol petugas. Akhirnya petugas menembak mati Abdul Rahman dengan terukur di sekujur tubuhnya.

"Dia melawan dengan merampas perlengkapan petugas. Namun saat diberikan peringatan petugas, Abdul Rahman menyerang petugas hingga diberikan tindakan tegas dengan tembak mati," pungkasnya.

Nama-nama tersangka lainnya itu, belum bisa dibeberkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin karena sedang dalam pengembangan jaringan-jaringan yang telah ditangkap tersebut.

Sedangkan keempat pelaku lainnya, kata Martuani Sormin, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga