MUNA, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Muna telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka pengeroyokan tiga anggota polisi di depan Mapolsek Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, Minggu (31/3/2025) lalu.
Keenam tersangka adalah Mr, Jr, Mz, Hn, Am dan Di. Untuk mempermudah proses penyelidikan, lima tersangka yakni Mr, Jr, Mz, Hn, dan Am penahanannya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tenggara. Sedangkan Di dijebloskan di Rutan Polres Muna.
"Lima tersangka penahanannya dititip di Polda Sulawesi Tenggara dan satu tersangka di Polres Muna karena statusnya masih di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, Rabu (2/4/2025).
Baca Juga: Tiga Polisi di Muna Barat Dikeroyok Dua Oknum TNI dan Masyarakat, 11 Terduga Pelaku Diamankan
Keenam tersangka itu bersama-sama oknum TNI, Serda AM dan Pratu RN, terlibat langsung melakukan pemukulan terhadap Bripda Hendi, Briptu Rendi Supriadi anggota Polsek Tiworo Tengah serta Bripda Abdi Maha Putra, anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
