JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat, dengan pencairan dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2025.
Bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut bisa diakses secara daring melalui situs resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, serta aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.
Pemerintah secara resmi melanjutkan program bantuan sosial berupa BSU pada pertengahan tahun 2025. BSU ini diberikan kepada para pekerja aktif yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana tertuang dalam regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja di tengah tekanan ekonomi yang masih berlangsung.
Nominal bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 dan disalurkan dalam dua tahap, masing-masing RpN300.000 untuk bulan Juni dan Juli 2025.
