MUNA, TELISIK.ID - Jadwal pemungutan suara pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 124 desa di Kabupaten Muna kembali diundur untuk kali kedua.

Jadwal awal yang direncanakan pada 1 November, tidak bisa terlaksana dikarenakan adanya sengketa yang diajukan 27 bakal calon kades. Tim Desk Pilkades kabupaten pun menjadwalkan ulang pada 13 November mendatang. Namun, dalam perjalanannya, tidak bisa lagi terlaksana dengan alasan logistik berupa surat suara belum selesai dicetak.

Nah, atas dasar itu, tim Desk Pilkades kembali akan menunda jadwal pemilihan.

"Kita pastikan tanggal 20 November pemungutan suara dilakukan," kata Rustam, Ketua Desk Pilkades Kabupaten Muna, Kamis (3/11/2022).

Penetapan jadwal pelaksanaan pilkades itu akan dituangkan dalam surat keputusan (SK) bupati.