Logo PDIP di Sila Keempat Pancasila Program Guruku, KPI Siapkan Sanksi
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 10 September 2020
0 dilihat
Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Nuning Rodiyah. Foto: Repro kpi.go.id
" Klarifikasi tersebut untuk mengetahui bagaimana proses belajar dari rumah yang ditayangkan oleh SBO TV. Apabila benar tayang secara eksplisit terjadi kesalahan visual menampilkan lambang negara, ini jelas harus diberi tindakan tayangan tersebut. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyiapkan sanksi bagi stasiun televisi swasta di Surabaya yang menampilkan gambar banteng dengan moncong putih yang identik dengan PDIP, sebagai lambang dari sila keempat Pancasila.
Menurut Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiyah, hari ini, Kamis (10/9/2020), pihak KPID Jatim telah melakukan pemanggilan terhadap pihak SBO TV selaku stasiun televisi swasta yang menayangkan program tersebut untuk dilakukan klarifikasi atas munculnya gambar banteng moncong putih tersebut.
“Klarifikasi tersebut untuk mengetahui bagaimana proses belajar dari rumah yang ditayangkan oleh SBO TV. Apabila benar tayang secara eksplisit terjadi kesalahan visual menampilkan lambang negara, ini jelas harus diberi tindakan tayangan tersebut,” jelasnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (10/9/2020).
Permintaan maaf yang sudah dilakukan oleh pihak stasiun televisi termasuk pembuat program dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya, sambung Nuning, tidak akan merevisi kesalahan yang sudah dilakukan lembaga penyiaran.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Tunda Pemindahan Ibu Kota Negara
”Tidak ada kehati-hatian yang membuat program. Ini materi mendasar yang seluruh masyarakat Indonesia akan tahu hal itu. Kalau alasan mendadak, tentunya melalui proses kualifikasi control oleh pihak stasiun televisi. Bukan semata-mata tanggungjawab guru saja. Ini juga tanggung jawab lembaga penyiaran,” lanjutnya.
Diungkapkan oleh Nuning, pihaknya akan menyiapkan sanksi terhadap lembaga penyiaran yaitu SBO TV, sanksi tertulis karena telah melakukan pelanggaran pasal 54 Jo pasal 48 (2) b UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang lambang negara.
Sebelumnya, viral di medsos munculnya lambang PDIP dalam program Guruku yang ditayangkan oleh stasiun televisi SBO TV Surabaya. Ironisnya lagi, logo lambang banteng PDI Perjuangan itu muncul ketika seorang guru sedang menerangkan materi pembelajaran tentang Pancasila, yakni sila keempat dengan gambar kepala banteng.
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali