JAKARTA, TELISIK.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif menghubungi Syekh Ali Jaber yang menjadi korban penusukan saat memberikan ceramah di salah satu masjid di Bandarlampung, Minggu, 13 September 2020.

Akibat dari kejadian itu, korban menderita luka tusuk di bagian bahu kanan. Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, komunikasi telah dijalin dengan pihak korban yang tengah berada di Lampung.

“LPSK juga akan menghubungi korban setelah yang bersangkutan kembali ke Jakarta,” kata Edwin di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Edwin menilai kasus penusukan itu merupakan ancaman serius terhadap korban yang dikenal sebagai ulama dan pendakwah.

“LPSK mempersilakan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan bila mengalami ancaman terhadap keselamatan jiwa,” ujarnya.