Mabes Polri Titip Lima Tersangka Narkoba ke Polrestabes Medan

Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 27 April 2021
0 dilihat
Mabes Polri Titip Lima Tersangka Narkoba ke Polrestabes Medan
Ilustrasi tahanan. Foto: Repro google.com

" Sedangkan satu tersangka lagi, yakni KR, saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan dalam kasus narkotika "

MEDAN, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri Medan menitipkan lima orang tersangka kasus kepemilikan 50 Kg sabu - sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Penitipan tahanan tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Telisik.id saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (27/4/2021).

Dia menyebutkan, nama - nama tahanan kasus narkoba tersebut di antaranya, bernisial FF, SYD, DHU, AFS, dan HD.

Menurutnya, kelima tersangka tersebut merupakan pelimpahan tahap II dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Kejari Medan pada Kamis (22/4/2021).

"Sedangkan satu tersangka lagi, yakni KR, saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan dalam kasus narkotika," katanya.

Baca Juga: Penangkaran Buaya di Medan Didemo Warga, Ada Apa?

Aktivitas kelima orang tersangka itu, antara lain untuk membawa dan mengantarkan sabu-sabu kepada para pemesan.

Namun, Tim Mabes Polri berhasil mengamankan kelima tersangka di kawasan Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Desember 2020 lalu.

"Keenam tersangka melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga