MEDAN, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri Medan menitipkan lima orang tersangka kasus kepemilikan 50 Kg sabu - sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Penitipan tahanan tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Telisik.id saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (27/4/2021).

Dia menyebutkan, nama - nama tahanan kasus narkoba tersebut di antaranya, bernisial FF, SYD, DHU, AFS, dan HD.

Menurutnya, kelima tersangka tersebut merupakan pelimpahan tahap II dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Kejari Medan pada Kamis (22/4/2021).

"Sedangkan satu tersangka lagi, yakni KR, saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan dalam kasus narkotika," katanya.