Mahasiswa Jual Surat Rapid Test Antigen Ilegal

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 11 Januari 2021
0 dilihat
Mahasiswa Jual Surat Rapid Test Antigen Ilegal
Petugas Polda Jatim menunjukkan barang bukti ungkap jual beli surat rapid test ilegal. Foto: Try Wahyudi/Telisik

" Lebih lanjut, Farman mengatakan, tersangka memposting di marketplace di facebook dan medsos menawarkan surat rapid test antigen dan antibody. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Ditkrimsus Polda Jatim mengamankan pelaku pemalsuan surat rapid test antigen COVID-19 di daerah Jombang pada Sabtu (9/1/2021).

Dalam ungkap kasus tersebut diamankan tersangka berinisial IB (39) profesi mahasiswa dan warga Jember. Lokasi penangkapan di Desa Krajan, Kabupaten Jember.

Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu memosting di medsos antara lain facebook menawarkan jasa pelayanan rapid test antigent dan anti body.

"Tersangka ini menawarkan ke sejumlah petugas TPS saat pelaksanaan Pilkada serentak bulan Desember 2020 lalu,” ungkap mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya di Polda Jatim, Senin (11/1/2021).

Lebih lanjut, Farman mengatakan, tersangka memposting di marketplace di facebook dan medsos menawarkan surat rapid test antigen dan antibody.

Baca juga: Nyawa Dibayar Nyawa, Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil Muda Tewas Ditembak

"Tersangka menjual surat rapid test ini dengan harga antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu. Dalam menjalankan aksinya tersangka sudah mengumpulkan uang sebesar Rp 2 juta,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain satu unit ponsel, satu unit nomor simcard dan satu unit laptop. Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan densa sebesar Rp 12 M. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga