Mahfud MD Tegaskan Bom Bunuh Diri di Makassar Tak Terkait Agama

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 28 Maret 2021
0 dilihat
Mahfud MD Tegaskan Bom Bunuh Diri di Makassar Tak Terkait Agama
Menko Polhukam Mahfud Md. Foto: Repro Kemenko Polhukam

" Pemerintah sejak dulu tidak pernah dan tidak akan pernah menolerir segala perbuatan yang mengarah pada teror dan tindakan teror. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar tidak berkaitan dengan agama apapun.

Namun, Mahfud menyebutkan aksi tersebut murni sebuah teror.

"Peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan agama apapun. Ini adalah teror," kata Mahfud dalam jumpa pers virtual, dilansir detik.com, Minggu (28/3/2021).

Mahfud mengatakan, pemerintah mengutuk keras aksi bom bunuh diri tersebut. Dia juga telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengejar jaringan pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.

"Maka dengan ini pemerintah menyatakan mengutuk keras tindakan bom bunuh diri tersebut dan telah memerintahkan kepada aparat penegak hhukum, serta aparat-aparat lain yang terkait dengan tugas pemberantasan terorisme, yang saya sebutkan ada enam institusi tadi, untuk mencari dan mengejar pihak-pihak yang mengetahui, berhubungan atau menjadi bagian dari pelaku atau kelompok tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Mudik 2021 Dilarang, Wali Kota: Lebaran di Kendari Saja

Mahfud juga menegaskan, pemerintah tidak pernah mentolerir segala aksi teror.

"Pemerintah sejak dulu tidak pernah dan tidak akan pernah menolerir segala perbuatan yang mengarah pada teror dan tindakan teror," tegas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan, berdasarkan UU Terorisme, aksi bom bunuh diri tersebut merupakan kejahatan yang serius. Aksi teror tersebut kata dia, membahayakan ideologi dan keamanan negara.

"Kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara keamanan negara nilai-nilai kemanusiaan dan berbagai kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara," pungkas dia. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga