KENDARI, TELISIK.ID - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (persero) mengumumkan syarat perjalanan terbaru yang mulai berlaku 18 Mei 2022. Syarat ini mengacu pada SE Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2022.

Syarat perjalanan ini disampaikan setelah pemerintah kembali melonggarkan persyaratan perjalan termasuk dengan kapal Pelni.

Terbaru, bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis 2 tidak lagi diwajibkan tes antigen atau PCR.

Simak syarat terbaru naik kapal Pelni selengkapnya:

1. Bagi yang sudah mendapat vaksin dosis kedua dan ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.