Makin Longgar, Simak Syarat Naik Pelni Terbaru

Musdar, telisik indonesia
Jumat, 20 Mei 2022
0 dilihat
Makin Longgar, Simak Syarat Naik Pelni Terbaru
Kapal Pelni Nggapulu. Foto: Reporter Kaimana News

" PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (persero) mengumumkan syarat perjalanan terbaru yang mulai berlaku 18 Mei 2022 "

KENDARI, TELISIK.ID - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (persero) mengumumkan syarat perjalanan terbaru yang mulai berlaku 18 Mei 2022. Syarat ini mengacu pada SE Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2022.

Syarat perjalanan ini disampaikan setelah pemerintah kembali melonggarkan persyaratan perjalan termasuk dengan kapal Pelni.

Terbaru, bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis 2 tidak lagi diwajibkan tes antigen atau PCR.

Simak syarat terbaru naik kapal Pelni selengkapnya:

1. Bagi yang sudah mendapat vaksin dosis kedua dan ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

Baca Juga: Asosiasi Pengusaha Muslim Sambangi Kantor Media Telisik.id, Silaturahmi dan Jajaki Kerjasama

2. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bagi yang belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: IAIN Kendari Perkuat Kapasitas Karya Ilmiah Dosen untuk Dipublikasikan ke Internasional

4. Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen, namun wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19. (C)

Penulis: Musdar

Editor: Kardin

Baca Juga