Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara dari Golkar Ditangkap Soal Oplos Gas 3 Kg, Polisi Diminta Kejar TPPU
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 21 Agustus 2023
0 dilihat
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Indra Alamsyah ketika diamankan petugas kepolisian soal dugaan oplos gas 3 Kg. Foto: Humas Polda Sumatera Utara
" Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menangkap Indra Alamsyah sebagai pemilik pangkalan gas yang diduga melakukan oplosan di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menangkap Indra Alamsyah sebagai pemilik pangkalan gas yang diduga melakukan oplosan di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Indra Alamsyah adalah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 dari Partai Golkar. Dia mengelola gas subsidi 3 Kg dengan nama pangkalan Alysia Rivanola Amelia.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan, Indra Alamsyah atau IA sudah diamankan.
"Sudah diamankan, sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan," tegas Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Telisik.id, Senin (21/8/2023) petang.
Baca Juga: Istri Cari Keadilan, Minta Otak Pelaku Pembunuh Mantan Wakil Rakyat Dihukum Mati
Indra Alamsyah diamankan oleh Subdit Indag, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara di rumahnya, Sabtu (19/8/2023) lalu.
"Iya diamankan kediamannya yang berada di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai," tambahnya.
Saat ini, penyidik sudah melengkapi berkasnya untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Kasus ini terus didalami dan dilengkapi ke kejaksaan. Kami menunggu petunjuk dari kejaksaan," terangnya.
Seorang pengamat hukum di Sumatera Utara, Yudikar meminta agar kepolisian mengembangkan kasus yang menjerat Indra Alamsyah.
"Harus dikejar itu tindak pidana pencucian uangnya. Sudah berapa lama IA melakukan praktek oplosan itu. Sudah berapa keuntungan yang didapatkannya, kami dorong Polda Sumatera Utara untuk kejar TPPU-nya," kata Yudikar.
Baca Juga: Penambang Bitcoin di Deli Serdang dan Medan Diduga Pakai Listrik Ilegal
Selain itu, Yudikar yang juga merupakan Ketua Perhimpunan Advokat/Pengacara Indonesia (Hapi) Sumatera Utara mengaku, insiden itu sangat merugikan masyarakat. Sebab, masyarakat untuk saat ini sangat membutuhkan gas subsidi 3 Kg.
"Undang-Undang Konsumen, perdagangan juga bisa diterapkan itu dalam kasus ini. Hukumnya juga harus setimpal dengan yang diperbuatnya," terangnya.
Sebagaimana diketahui, pangkalan gas oplosan milik Indra Alamsyah di Jalan Masjid Dusun V, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang digerebek Polda Sumut pada Selasa (8/8/2023) lalu.
Hasilnya, 3 orang karyawannya dijadikan tersangka diantaranya MN, RSB dan BM. Praktek ilegal itu dilakukan di pangkalan gas milik Indra Alamsyah, modusnya yaitu diduga mengoplos tabung gas subsidi 3 Kg kedalam tabung gas non subsidi yang 12 Kg dan lainnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS