KENDARI, TELISIK.ID – Sidang etik terhadap dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) dalam penanganan kasus guru Supriyani, terus berlanjut.

Sidang etik ini digelar untuk mantan Kapolsek Baito, Ipda MI, dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM, yang diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Pantauan telisik.id, sidang etik dimulai pukul 10:00 WITA dan berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Sultra, Rabu (4/12/2024).

Terlihat Supriyani mengenakan baju hitam bermotif dress dan jilbab cokelat, didampingi oleh kuasa hukumnya, Andre Darmawan, serta tiga orang saksi lainnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut dalam penanganan kasus kekerasan fisik terhadap anak di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.