Mantan Karyawan PT OSS Tewaskan TKA China, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Senin, 19 Juli 2021
0 dilihat
Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso menunjukkan alat yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban TKA China. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik
" Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan besi sepanjang 98 cm "
KONAWE, TELISIK.ID - Seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, China, tewas dibunuh oleh mantan karyawan PT Obsidian Stainless Steel (OSS).
Saat dihubungi Telisik.id, Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso, membenarkan kejadian pembunuhan tersebut.
"Iya betul. Pelakunya kami sudah amankan di Mapolres Konawe," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan besi sepanjang 98 cm.
"Pada saat itu, korban yang merupakan TKA dipukul oleh pelaku saat mengendarai motor di jalan," terang AKBP Wasis Santoso.
Seketika korban terjatuh dan langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Diketahui, pelaku pembunuhan berinisial T alias M (18) dan korban berinisial Mr SF (47).
Baca Juga: Gedung BPOM Pusat Terbakar, Polisi Amankan 6 Orang
Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Bansos COVID-19
Dimana, peristiwa ini terjadi di sekitar perusahaan pada Kamis, 15 Juli 2021 lalu sekitar pukul 05.00 Wita.
Kapolres Konawe menyebut, motif pelaku dalam membunuh korbannya dikarenakan sakit hati dan dendam karena dipecat dari pekerjaannya.
Kasus tersebut ditangani langsung Polres Konawe, saat ini proses penyidikan terhadap pembunuhan terus berjalan.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 20 tahun atau hukuman mati. (C)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Fitrah Nugraha