MUNA, TELISIK.ID - Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMA 1 Kabawo, Kabupaten Muna tahun 2016-2017 sebesar Rp 439 juta telah mendapat putusan tetap dari Pengadilan Tipikor, Kendari.

Dua terdakwa masing-masing mantan Kepala Sekolah (Kasek), BH dan Bendaharanya, LH divonis oleh Majelis Hakim yang diketuai Andi Eddy Viata selama satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

"Dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair," kata Andi, Sabtu (6/8/2022).

Di sisi lain pula, pengadilan menyatakan  uang pengembalian terdakwa BH sebesar Rp 175 juta dan LH Rp 100 juta yang dititip di rekening penitipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dirampas oleh negara.

"Untuk sisa kerugian sebesar Rp 164.686.379 dibebankan pada dua terdakwa masing-masing Rp 82.343.190," sebutnya.