Mantan Kasek dan Bendahara SMA 1 Kabawo Divonis 1 Tahun Penjara

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 06 Agustus 2022
0 dilihat
Mantan Kasek dan Bendahara SMA 1 Kabawo Divonis 1 Tahun Penjara
Suasana sidang dua terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS SMA 1 Kabawo di Pengadlan Tipikor Kendari. Foto: Ist.

" Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMA 1 Kabawo, Kabupaten Muna tahun 2016-2017 sebesar Rp 439 juta telah mendapat putusan tetap dari Pengadilan Tipikor, Kendari "

MUNA, TELISIK.ID - Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMA 1 Kabawo, Kabupaten Muna tahun 2016-2017 sebesar Rp 439 juta telah mendapat putusan tetap dari Pengadilan Tipikor, Kendari.

Dua terdakwa masing-masing mantan Kepala Sekolah (Kasek), BH dan Bendaharanya, LH divonis oleh Majelis Hakim yang diketuai Andi Eddy Viata selama satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

"Dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair," kata Andi, Sabtu (6/8/2022).

Di sisi lain pula, pengadilan menyatakan  uang pengembalian terdakwa BH sebesar Rp 175 juta dan LH Rp 100 juta yang dititip di rekening penitipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dirampas oleh negara.

"Untuk sisa kerugian sebesar Rp 164.686.379 dibebankan pada dua terdakwa masing-masing Rp 82.343.190," sebutnya.

Kedua terdakwa wajib membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 82.343.190 itu paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bila, tidak maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Roy Suryo Ditahan Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama, Akun Twitter dan Ponsel Disita

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama lima bulan," terangnya.

JPU Kejari Muna, Andi Dedi Muhamad menerangkan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim, lebih rendah dari tuntutan 18 bulan penjara. Dua terdakwa disangkakan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Manajer Bunga Citra Lestari Diciduk Usai Pakai Narkoba, Ini Kronologisnya

"Atas putusan hakim itu, kami masih pikir-pikir," ujar Dedi.

Senada pula diungkapkan penasehat hukum dua terdakwa, Bosman dan Aswan Askun. Mereka masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu.

"Kita akan koordinasikan dulu dengan terdakwa," tukas Bosman. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga