KENDARI, TELISIK.ID – Sidang perdana gugatan cerai talak yang diajukan oleh bakal calon Bupati Konawe, Harmin Ramba, terhadap istrinya Trinop Tijasari yang dijadwalkan berlangsung Rabu (21/8/2024), diputuskan ditunda oleh majelis hakim.

Penundaan sidang diputuskan oleh hakim karena Harmin sebagai pemohon tidak hadir alias mangkir. Sidang perdana ini agendanya adalah mediasi antara Harmin dan Trinop sebagai termohon. Keduanya diharuskan menghadiri sidang dan tidak bisa diwakilkan.

Trinop mengatakan, untuk proses sidang dirinya telah sepenuhnya memberikan kuasa kepada pengacara untuk mengurus.

“Saya menunggu info dari pengacara saya kalo sidang mendiasi harus hadir, karena kita menghargai hakim dan proses sidang,” ujarnya.

Baca Juga: Begini Pesan Wakapolda Sulawesi Tenggara Momen Hari Juang Polri di Mako Brimob