Mantan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Mangkir di Persidangan Cerai
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 21 Agustus 2024
0 dilihat
Mantan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Mangkir dari persidangan perdana perceraian. Foto: Sigit Purnomo/Telisik
" Sidang perdana gugatan cerai talak yang diajukan oleh bakal calon Bupati Konawe, Harmin Ramba, terhadap istrinya Trinop Tijasari yang dijadwalkan berlangsung Rabu (21/8/2024), diputuskan ditunda oleh majelis hakim "
KENDARI, TELISIK.ID – Sidang perdana gugatan cerai talak yang diajukan oleh bakal calon Bupati Konawe, Harmin Ramba, terhadap istrinya Trinop Tijasari yang dijadwalkan berlangsung Rabu (21/8/2024), diputuskan ditunda oleh majelis hakim.
Penundaan sidang diputuskan oleh hakim karena Harmin sebagai pemohon tidak hadir alias mangkir. Sidang perdana ini agendanya adalah mediasi antara Harmin dan Trinop sebagai termohon. Keduanya diharuskan menghadiri sidang dan tidak bisa diwakilkan.
Trinop mengatakan, untuk proses sidang dirinya telah sepenuhnya memberikan kuasa kepada pengacara untuk mengurus.
“Saya menunggu info dari pengacara saya kalo sidang mendiasi harus hadir, karena kita menghargai hakim dan proses sidang,” ujarnya.
Baca Juga: Begini Pesan Wakapolda Sulawesi Tenggara Momen Hari Juang Polri di Mako Brimob
Sementara pengacara Trinop, Sumantri Singga, mengatakan bahwa sidang mediasi ini ditunda ke pekan depan dengan hari yang sama, Rabu (28/8/2024), untuk menghadirkan prinsipal pada kedua belah pihak.
“Prinsipnya tadi Ibu Trinop siap hadir jika itu diharuskan, tetapi pemohon hanya diwakili oleh kuasa hukumnya,” bebernya.
Sumantri menjelaskan, untuk perkara perceraian para prinsipal memang diwajibkan hadir karena akan dimediasi terlebih dahulu.
“Apapun hasilnya kan itu nanti tergantung dari sidang mediasi,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan kliennya untuk menghadiri sidang mediasi pekan depan, Sumantri mengatakan prinsipnya termohon siap hadir kapan pun. Dia menegaskan bahwa kliennya sangat menghargai persidangan dan tinggal menunggu dari pemohon untuk hadir pada tanggal 28 Agustus nanti.
Baca Juga: Mahasiswa IAIN Kendari Jelajahi Kampus Lewat Metaverse, Pertama di Indonesia Tengah dan Timur
“Kami belum bisa mereka-reka kelanjutan prosesnya seperti apa, karena semuanya bergantung pada sidang mediasi. Kita sih berharap semuanya bisa baik-baik saja,” ujar Sumantri.
Sementara itu, pengacara atau kuasa hukum Harmin Ramba, Sardin, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, belum memberikan keterangan terperinci terkait penundaan sidang perceraian antara kliennya dan Trinop.
“Saya lagi sidang, pak,” kata Sardin melalui WhatsApp.
Berdasarkan surat yang diterima telisik.id, Harmin Ramba menunjuk kantor Advokat/Pengacara Sardin & Partner sebagai kuasa hukumnya. Surat Kuasa Khusus itu bernomor 073/SKK/SR-P/VIII/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.
Kuasa hukum yang ditunjuk Harmin terdiri dari lima advokat yakni Sardin, S.H., Mardin, S.H., Jumrin, S.H., Sukri, S.H., dan Ramis Pomalingo, S.H. (A)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS