Mantan Pj Kades Bubu Barat di Butur Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 139 Juta

Aris, telisik indonesia
Jumat, 04 Maret 2022
0 dilihat
Mantan Pj Kades Bubu Barat di Butur Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 139 Juta
Kantor Desa Bubu Barat Kecamatan Kambowa, Butur. Foto: Ist

" Dugaan kerugian keuangan negara itu, di saat Candra Sakti masih menjabat sebagai Pj Kades Bubu Barat "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bubu Barat, Candra Sakti diduga rugikan keuangan negara sebanyak Rp 139.230.000.

Dugaan kerugian keuangan negara itu, di saat Candra Sakti masih menjabat sebagai Pj Kades Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2019 lalu.

Dugaan kerugian keuangan negara itu, diketahui Telisik.id, berdasarkan surat teguran yang dikeluarkan Pj Kades Bubu Barat yang saat ini telah dijabat oleh Asmudin.

Di dalam surat teguran itu, dikatakan, Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Kabupaten Butur Nomor: 700/035/LHP-INSP/2020 tanggal 1/7/2020 atas pengawasan pengelolaan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Pemerintah Desa Bubu Barat Tahun Anggaran 2019.

Dalam data laporan hasil pengawasan Inspektorat tersebut terungkap, terdapat penggelembungan HOK pekerjaan pembangunan sarana olah raga senilai Rp 123.270.000. Selanjutnya, terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp 800.000.

Selanjutnya, terdapat belanja yang tidak sesuai dengan jenis belanja dalam APBDes senilai Rp 15.160.000. Sehingga jika ditotalkan menjadi Rp 139.230.000.

Baca Juga: Ratusan Honorer Dilantik Jadi P3K Guru, Tafdil Ingatkan Jangan Aneh-Aneh

Berpedoman pada data laporan hasil pengawasan Inspektorat Butur tersebut, sehingga Pj Kades Bubu Barat yang saat ini dijabat oleh Asmudin, mengeluarkan surat teguran Nomor: 474/79 yang ditujukan kepada Candra Sakti yang saat ini malah menjabat lagi sebagai Pj Kades Bubu.

Surat teguran tersebut dikeluarkan Jumat, 26 November 2021, yang ditandatangani Pj Kades Bubu Barat, Asmudin.

Saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Asmudin pun membenarkan soal surat teguran yang ditujukan kepada Candra Sakti tersebut.

"Iya pernah (mengeluarkan surat teguran). Itu hari kita diperintahkan dari Inspektorat bahwa harus mengeluarkan surat teguran dan surat perintah," kata Pj Kades Bubu Barat, Asmudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Beberapa Bahan Pokok Mulai Naik Jelang Ramadhan di Kota Baubau

Sementara itu, mantan Pj Kades Bubu Barat, Candra Sakti mengaku saat ini tengah melakukan pengembalian atas temuan yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan juta, di masa dia masih menjabat sebagai Pj Kades Bubu Barat pada 2019 yang lalu.

"Pengembalian, kalau ada temuan pengembalian, semua desa," kata Candra Sakti saat dihubungi melalui sambungan telepon, beberapa waktu lalu.

Kata Candra Sakti, proses pengembalian atas temuan di masa dia menjabat Pj Kades di Desa Bubu Barat itu belum selesai, atau baru sebagian melakukan pengembalian atas dugaan kerugian keuangan negara itu.

"Belum (selesai)," kata Candra Sakti. (B)

Reporter: Aris

Editor: Kardin

Baca Juga