MEDAN, TELISIK.ID - Harry Lotung Siregar, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hanura ditetapkan tersangka Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono membenarkan, telah menetapkan Harry Lotung Siregar sebagai tersangka.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas laporan Tetty Rumondang," ucap Kombes Pol Sumaryono, kepada Telisik.id, Rabu (27/9/2023) siang.
Harry Lotung Siregar dilaporkan, diduga melakukan penipuan sejumlah uang untuk pengurusan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban untuk menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan.
Baca Juga: Mahasiswa Demo Polda Sumatera Utara Desak Periksa Seluruh Kades Kasus Bimtek
