Mantan Sekjen Hanura Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Oleh Polda Sumatera Utara

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 27 September 2023
0 dilihat
Mantan Sekjen Hanura Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Oleh Polda Sumatera Utara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono ketika memberikan penjelasan kepada awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Harry Lotung Siregar, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hanura ditetapkan tersangka Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan "

MEDAN, TELISIK.ID - Harry Lotung Siregar, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hanura ditetapkan tersangka Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono membenarkan, telah menetapkan Harry Lotung Siregar sebagai tersangka.

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas laporan Tetty Rumondang," ucap Kombes Pol Sumaryono, kepada Telisik.id, Rabu (27/9/2023) siang.

Harry Lotung Siregar dilaporkan, diduga melakukan penipuan sejumlah uang untuk pengurusan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban untuk menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan.

Baca Juga: Mahasiswa Demo Polda Sumatera Utara Desak Periksa Seluruh Kades Kasus Bimtek

"Korban telah mengirim uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi Harry Lotung. Namun korban terima surat salinan tentang peningkatan status sekolah tersebut dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI," tambahnya.

Kemudian, korban meminta uangnya kembalikan. Namun tidak dikembalikan terlapor.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara 25 September 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan, terhadap Harry Lotung telah memenuhi unsur dan kami tetapi sebagai tersangka," terangnya.

Terpisah, pengacara Tetty Rumondang, Irwansyah Putra ketika dikonfirmasi membenarkan jika Harry Lotung sudah menjadi tersangka.

"Kami sudah yakin terlapor sudah memenuhi unsur pidana sesuai dengan pasal 184 KUHAP," ucapnya.

Dengan ditetapkannya Harry Lotung Siregar sebagai tersangka, membuktikan penyidik dapat bekerja dengan maksimal.

"Kami minta kepada penyidik, agar segera memproses Harry Lotung sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.

Baca Juga: 3 Guru Diduga Ditipu Mantan Kasi SMK Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Ini Modusnya

Sebagaimana diketahui, Harry Lotung Siregar dilaporkan oleh Tetty Rumondang di tahun 2022 atau sesuai dengan nomor laporan Polisi Nomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Agustus 2022.

Tetty Rumondang mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar. Awalnya dia menyerahkan uang tahap pertama Rp 500 juta melalui transfer, langsung ke rekening atas nama Harry Lotung.

Selanjutnya, pengiriman kedua dilakukan sebesar Rp 500 juta dengan cara tunai, kepada yang bersangkutan atau Harry Lotung dan kemudian kembali di transfer Rp 500 juta ke rekening Harry Lotung. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga