Mantan Sekwan Mubar dan Bendahara Ditetapkan Tersangka Korupsi Makan Minum
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 21 Oktober 2021
0 dilihat
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama staf mengumumkan tersangka makan minum DPRD Mubar. Foto: Sunaryo/Telisik
" Keduanya diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara "
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna hanya butuh waktu tujuh bulan untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017-2019.
Dalam kasus tersebut dua tersangka ditetapkan, yakni Mantan Sekwan, ASB dan Bendahara, YN.
"Berdasarkan alat bukti dan hasil ekspose dari BPKP, keduanya diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Kamis (21/10/2021).
Dari hasil audit sementara penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara terhadap makan minum dan reses itu mencapai Rp 350 juta.
Baca Juga: Jual Sabu, Sopir Cabutan Ditangkap Polisi di Surabaya
Baca Juga: Pengacara Minta Polda Sumut Hentikan Laporan Preman Aniaya Pedagang
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menerangkan, dengan telah ditetapkan tersangka, membuat kasus tersebut semakin terang benderang.
Hanya saja, kata dia, paska penetapan tersangka belum disertai dengan penahanan.
"Tetap itu (penahanan). Kita masih akan memeriksa lagi mereka kapasitasnya sebagai tersangka," kata Sahrir.
Dari pemeriksaan sekitar 80 orang saksi yang terdiri anggota dan mantan anggota DPRD, staf, dan honorer.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksmal 4 tahun penjara. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha