MUNA, TELISIK.ID - Proses sidang dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat DPRD Muna Barat tahun 2017-2019 dengan terdakwa, mantan Sekwan, ASB dan Bendaharanya, YW memasuki babak penuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (11/7/2022).

Andi Muhamad Dedi dan Revina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menerangkan, berdasarkan keterangan para saksi yang jumlahnya kurang lebih 80 orang dan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa dituntut melanggar pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana 18 bulan penjara.

"Kedua terdakwa pula berkewajiban membayar denda dan mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Dedi.

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Pancaria dan anggotanya, Ewirta Listapertaviana serta Parasungkunan memutuskan untuk menunda sidang pada Senin, 18 Juli mendatang.

"Sidang kita tunda pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa," kata I Ketut Pancaria.