MEDAN, TELISIK.ID - Mantan Wakil Wali Kota Medan, H Ramli Lubis dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang mencapai Rp 2 miliar.
Dia dilaporkan oleh Bambang Rubiyanto sesuai dengan STTLP/B/86/1/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara. Uang itu diduga terkait dengan penjualan tanah Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau, Medan Timur, Kota Medan.
"Jadi, perkara yang saya laporkan yaitu sudah ditangani oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara," ungkap Bambang, warga Kota Medan, kepada media, Senin (15/8/2022).
Diakuinya, Ramli Lubis diduga telah menipunya dan ahli waris Lapangan Gajah Mada Medan. Dugaan penipuan itu bermula disaat Ramli mengaku mampu menyelesaikan sengketa tanah Lapangan Gajah Mada yang terletak di Jalan Krakatau, Medan Timur.
"Kejadian itu di tahun 2020. Ramli mengaku bisa menjembatani terkait penyelesaian antara Pemerintah Kota Medan dengan ahli waris. Karena dia (Ramli) mantan Waki Wali Kota Medan, sehingga saya selaku korban percaya itu dan menyerahkan uang kepadanya. Namun, setelah uang diberikan. Perkara tidak kunjung tuntas. Sehingga kami laporkan Ramli Lubis ke Polda Sumatera Utara," tuturnya.
