KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari segera menerapkan sistem satu arah untuk mengurangi kemacetan, dengan uji coba terlebih dahulu sebagai bagian dari sosialisasi. Hingga kini, sosialisasi tersebut telah berjalan selama 21 hari.
Namun, meski hampir sebulan sosialisasi dilakukan, pantauan telisik.id menunjukkan bahwa aturan lalu lintas satu arah di beberapa ruas jalan utama Kota Kendari masih sering dilanggar.
Terlihat masih banyak pengendara yang tidak mematuhi sistem ini, meskipun petugas telah memasang barier tanda satu arah.
Sistem satu arah ini diujicobakan di sepanjang kawasan Ex MTQ, tepatnya di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, serta di Jalan Tebaununggu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Dishub) Kota Kendari, La Ode Muhamad Salihin, mengatakan bahwa meski sosialisasi masih berlangsung, penegakan hukum akan mulai diterapkan setelah pemasangan rambu lalu lintas permanen.
