Masa Jabatan Kades dan BPD di Muna Diperpanjang, Dapat Tunjangan dan Honor Dinaikkan
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 19 September 2024
0 dilihat
Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta menyerahkan SK penyesuaian masa tugas kades. Foto: Sunaryo/Telisik
" Selain menambah masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, kesejahteraan kades, BPD, perangkat desa, PKK dan dasa wisma, jadi proritas Plt Bupati Muna Bachrun Labuta "
MUNA, TELISIK.ID - Senyum sumringah terpancar di wajah ratusan kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Muna. Masa jabatan mereka diperpanjang dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Penyesuaian masa tugas itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan bupati dari Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta pada kades dan BPD, Kamis (19/9/2024).
Di Muna ada 124 desa. Namun, satu Kades meninggal dunia, satu mengundurkan diri dan satunya sedang menjalani hukuman. Kemudian, jumlah anggota BPD sebanyak 630 orang.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Fajaruddin Wunanto menerangkan, perpanjangan masa tugas kades dan BPD itu menindaklanjuti UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014. Dimana, pada pasal 39 disebutkan masa jabatan kades delapan tahun terhitung sejak dilantik dan dapat menjabat dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau di waktu lain.
Lalu, perpanjangan anggota BPD diatur pada pasal 6, masa tugasnya delapan tahun dan paling banyak menjabat dua kali.
Baca Juga: Masa Jabatan 127 Kepala Desa di Kolaka Utara Bakal Diperpanjang
Fajaruddin mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan beberapa hal yang menyangkut desa. Dimana, instansinya turun melakukan sosialisasi tentang perbup untuk meminta masukan pada kades, BPB dan masyarakat, sehingga aspirasinya bisa dituangkan dalam perbup.
Lain lagi untuk kesejahteraan kades, BPD, perangkat desa, PKK dan dasa wisma jadi proritas. Kades mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 1 juta, oprasional desa dinaikan dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta, operasional BPD ditambah dan memberikan honor dasa wisma.
"Kami juga selalu aktif memfasilitasi kades, perangkat desa dan BPD untuk urusan pemerintahan dan pembangunan," kata Fajaruddin.
Sementara itu, Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta menerangkan, perpanjangan masa jabatan ini sesuai amanah UU. Karenanya, ia meminta kades dan BPD agar bisa memberi manfaat bagi desa dan masyarakat.
"Sebagai pimpinan, kita harus menjadi pelayanan dan bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Baca Juga: Masa Jabatan 51 Kepala Desa di Buton Selatan Diperpanjangan hingga 8 Tahun
Ia juga mengingatkan para kades agar hati-hati dalam mengelolan dana desa. Jangan sampai salah, sehingga bisa berkonsekuensi hukum.
Menjelang Pilkada 27 November, ia berharap kades bisa menjadi pendingin di tengah-tengah masyarakat, sehingga tidak menimbulkan konflik.
"Kades harus jadi penyejuk," timpalnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS