KENDARI, TELISIK.ID - Masa jabatan tiga kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara yakni Bupati Buton, Kolaka Utara dan Bupati Bombana akan berakhir pada Agustus mendatang.

Masa jabatan Bupati Bombana dan Bupati Kolaka Utara berakhir 22 Agustus 2022, sedangkan Bupati Buton berakhir pada 24 Agustus 2022.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir mengatakan, tiga daerah ini selanjutnya akan dipimpin oleh penjabat atau Pj bupati hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada 2024.

Pj bupati/wali kota akan diusulkan oleh gubernur kepada kemendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara dengan eselon II.

Baca Juga: Ditawar Posisi Strategis, Abdul Rasak Tolak Pinangan PDIP Kendari