Masa Kampanye Pilkada Serentak Resmi Dimulai Hari Ini

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 25 September 2024
0 dilihat
Masa Kampanye Pilkada Serentak Resmi Dimulai Hari Ini
KPU telah menetapkan masa kampanye resmi dimulai hari ini. Foto: Repro Jawapos

" Masa kampanye Pilkada 2024 secara serentak dimulai hari ini, Rabu (25/9/2024). Tahapan ini diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia "

KENDARI, TELISIK.ID - Masa kampanye Pilkada 2024 secara serentak dimulai hari ini, Rabu (25/9/2024). Tahapan ini diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung hingga 23 November mendatang, sebelum pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Sebelum masa kampanye resmi dimulai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan beberapa tahapan penting. Tahapan tersebut meliputi penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024 serta pengundian nomor urut.

Menurut data KPU, terdapat 1.553 pasangan calon yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak dari total 1.561 pendaftar.

Baca Juga: Lokasi Kampanye Paslon Bupati-Wabup Muna Dibagi Lima Zona

Dari jumlah tersebut, 103 pasangan calon merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 284 pasangan calon wali kota-wakil wali kota.

Sebanyak 53 pasangan calon di antara mereka berasal dari jalur perseorangan. Selain itu, KPU juga mencatat berbagai hal terkait kesiapan teknis kampanye yang harus diikuti oleh para kandidat.

Baca Juga: Paslon Bupati - Wakil Bupati Buton Diimbau Hindari Kampanye Negatif dan Fitnah

Anggota KPU RI, Idham Kholik, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye yang telah ditetapkan.

"Kami sudah sampaikan kepada semua pihak terutama kepada tim pasangan calon mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye," jelas Idham pada Selasa (24/9/2024), seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Setelah masa kampanye berakhir, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan akan dilakukan mulai 27 November hingga 16 Desember 2024. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga