Masa Tenang, Warga Buton Selatan Diminta Tidak Tergiur Politik Uang

Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Minggu, 11 Februari 2024
0 dilihat
Masa Tenang, Warga Buton Selatan Diminta Tidak Tergiur Politik Uang
Penertiban APK berupa baliho dari salah satu caleg di wilayah kelurahan/desa Poogalampa, Batuaga, Buton Selatan. Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik

" Memasuki hari pertama masa tenang Pemilu, atribut peraga kampanye (APK) di Kabupaten Buton Selatan mulai ditertibkan "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Memasuki hari pertama masa tenang  Pemilu, atribut peraga kampanye (APK) di Kabupaten Buton Selatan mulai ditertibkan.

Penertiban APK yang dibersamai oleh Bawaslu dan KPU Buton Selatan ini menyisir seluruh ruas jalan raya yang ada di wilayah Kabupaten Buton Selatan, Minggu (11/2/2024).

Ketua Bawaslu Buton Selatan, Baharudin La Puka mengatakan, penertiban APK di masa tenang jelang hari Pemilu begitu penting dilakukan, yang mana caleg atau peserta pemilu hanya perlu mempersiapkan diri saja pada tanggal 14 Februari mendatang.

Ia juga mengungkapkan, selama masa tenang tiga hari kedepan pihaknya akan terus melakukan patroli pengawasan dalam rangka memastikan tidak ada lagi aktifitas kampanye yang dilakukan.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Optimalkan Tidak Ada Propaganda di Buton Selatan

"Kegiatan selama masa tenang, malam ini, besok malam dan malam menuju tanggal 14, kami lakukan patroli pengawasan," ujar Baharudin.

Baharudin juga turut menyampaikan kepada masyarakat bahwa selama masa tenang agar tidak tergiur dengan politik uang (money politic), tidak terprofokasi, terpropaganda ataupun tergiur dengan janji yang diberikan oleh siapapun.

"Prinsipnya masyarakat wajib memilih, persoalan pilihan kembali ke pribadi masing-masing, masyarakat tetap komitmen inilah pilihannya," Imbuhnya.

Sementara itu, Syahril, anggota Divisi Sosialisasi, PARMAS dan SDM KPU Buton Selatan mengatakan, sebelum dilakukan penertiban APK pihak KPU sudah melakukan imbauan kepada partai politik peserta pemilu, agar pada masa tenang menertibkan APK masing-masing secara mandiri.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan Rapat Koordinasi pada Jumat (9/2/2024), partai politik diberikan waktu mulai Minggu dini hari pukul 00.00 - 07.00 Wita untuk menertibkan secara mandiri APK dari batas waktu yang sudah ditentukan.

Ia mengatakan, partai politik yang tidak melakukan penertiban APK secara mandiri maka harus menerima konsekuensi.

Baca Juga: Tokoh Adat di Buton Selatan Harus Netral Saat Pemilu 2024, Ini Alasannya

"Sesuai dengan regulasi partai politik beserta caleg yang bersangkutan tidak boleh menuntut pengembalian APK," kata Syahril kepada Telisik.id.

Ia juga menerangkan, pihak KPU Buton Selatan telah melakukan pengimbauan kepada Bawaslu, unsur keamanan Satpol PP untuk bersama-bersama melakukan penertiban APK.

"Selebihnya secara teknis dalam penindakan ini masuk tindak wewenang Bawaslu," ungkapnya.

Pada kegiatan penertiban APK di Buton Selatan, selain dibersamai oleh KPU dan Bawaslu Buton Selatan, turut dilibatkan juga unsur Gakumdu yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan beserta Satpol PP Buton Selatan. (B)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga