KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, sebelum MK menggelar sidang pengucapan putusan yang dijadwalkan pada Jumat 19 Maret 2021 besok, sidang sengketa Pilkada Konsel telah digelar sebanyak tiga kali.
Mengamati dari proses sidang yang telah diselenggarakan MK sebelumnya, Pengamat Politik Andi Awaludin Maruf memprediksi bahwa sengketa Pilkada Konsel berpotensi diputuskan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Untuk di Konsel kemungkinan berpotensi diputuskan untuk PSU di beberapa TPS tertentu," ujarnya, Kamis (18/3/2021).
Hal itu, kata Awaludin, melihat dari pernyataan-pernyataan dari saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap menyalahi aturan. Seperti, perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu yang dilakukan sebelum waktunya.
