Materai Elektronik Resmi Berlaku, Begini Cara Pakainya

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 01 Oktober 2021
0 dilihat
Materai Elektronik Resmi Berlaku, Begini Cara Pakainya
Materai elektronik resmi diberlakukan. Foto: Repro BCA.co.id

" Dokumen elektronik itu masih dicetak dan kemudian dibubuhi meterai tempel. Setelah itu, diubah kembali ke format dokumen elektronik untuk pendistribusian "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani meluncurkan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai di Indonesia, Jumat (1/10/2021).

Artinya, dokumen elektronik yang selama ini masih menggunakan meterai tempel secara fisik, sudah bisa berlaku secara sah menggunakan meterai elektronik.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang ini Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai," ujar Ani, sapaan akrabnya saat meluncurkan meterai elektronik, dilansir Cnnindonesia, Jumat (1/10/2021).

Ani mengatakan, pemerintah meluncurkan meterai elektronik karena teknologi digital memberi dampak perubahan pada kegiatan perekonomian. Salah satunya memunculkan penggunaan dokumen elektronik untuk transaksi perdata secara resmi.

Namun biasanya, dokumen elektronik itu masih dicetak dan kemudian dibubuhi meterai tempel. Setelah itu, diubah kembali ke format dokumen elektronik untuk pendistribusian.

"Dengan adanya teknologi digital, transaksi jadi dilakukan secara elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik," imbuhnya.

Untuk itu, pemerintah ingin memberi kemudahan, kenyamanan, dan keamanan pada dokumen elektronik tersebut melalui meterai elektronik.

Dengan begitu, dokumen elektronik yang bernilai perdata dan transaksi yang mengandung nilai uang bisa menggunakan meterai elektronik.

Kendati begitu, penggunaan meterai elektronik pada tahap awal akan dilakukan secara terbatas, yaitu pada lima perusahaan negara. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

"Dengan begitu kita bisa melihat bagaimana meterai elektronik ini berjalan atau digunakan," ucapnya.

Lebih lanjut, bendahara negara meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dan Perum Peruri sebagai produsen dan pendistribusi meterai elektronik untuk mulai memberikan edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat mengenai penggunaan meterai ini.

"Karena orang mungkin secara kenyamanan dan keamanan masih perlu diedukasi, diyakini, dan diuji, bahkan diberi testimoni dan bukti bahwa dokumen akan aman dan valid atau kelegalannya diakui saat menggunakan meterai elektronik," jelasnya.

Edukasi dan sosialisasi, kata dia, perlu dititikberatkan bahwa meterai elektronik adalah instrumen yang aman, nyaman, mudah, dan efisien bagi masyarakat.

Selain itu, ia juga meminta kedua pihak memastikan bahwa data penggunanya tidak bocor atau diambil pihak-pihak lain.

"Terutama dari sisi keamanan dan kerawanan terjadinya kejahatan, karena ini digital pasti menyangkut dunia cyber. Apakah nanti mungkin muncul meterai yang sifatnya palsu? Ini perlu diyakinkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, meterai elektronik yang diproduksi Perum Peruri ini menggunakan teknologi Digital Signature X.509 SHA 512. Kemudian dilengkapi dengan tiga fitur.

Baca Juga: Usai Dipecat KPK, Polri Siap Tempatkan Novel Baswedan di Bareskrim

Baca Juga: Usai Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPR, Lodewijk Langsung Bahas Soal Ini

Pertama, fitur keamanan, di mana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda. Kedua, fitur kemudahan karena dapat dibaca (scan) menggunakan aplikasi, salah satunya Adobe Acrobat Reader DC.

Ketiga, fitur validasi berupa pembuktian secara forensik oleh Perum Peruri untuk menjaga meterai dari tindakan pemalsuan. Sementara untuk membubuhkan meterai elektronik pada dokumen elektronik bisa melalui portal e-meterai.

Sementara itu, dilansir Cnbcindonesia, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan, meterai tempel masih tetap berlaku.

Sebab, e-meterai digunakan untuk dokumen elektronik dan meterai tempel digunakan untuk dokumen kertas.

"Mulai hari ini kita gunakan meterai elektronik di sisi meterai tempel yang saat ini sudah berjalan," jelas Suryo. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga