JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani meluncurkan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai di Indonesia, Jumat (1/10/2021).

Artinya, dokumen elektronik yang selama ini masih menggunakan meterai tempel secara fisik, sudah bisa berlaku secara sah menggunakan meterai elektronik.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang ini Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai," ujar Ani, sapaan akrabnya saat meluncurkan meterai elektronik, dilansir Cnnindonesia, Jumat (1/10/2021).

Ani mengatakan, pemerintah meluncurkan meterai elektronik karena teknologi digital memberi dampak perubahan pada kegiatan perekonomian. Salah satunya memunculkan penggunaan dokumen elektronik untuk transaksi perdata secara resmi.

Namun biasanya, dokumen elektronik itu masih dicetak dan kemudian dibubuhi meterai tempel. Setelah itu, diubah kembali ke format dokumen elektronik untuk pendistribusian.