KENDARI, TELISIK.ID - PT Pelni (Persero) Cabang Kota Kendari memberlakukan syarat bagi penumpang saat penerapan PPKM.
Head of Branch PT Pelni (Persero) Kendari, Agustinus Prima mengatakan, persyaratan yang diberlakukan merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari tanggal 26 Juli 2021, terkait PPKM di Kendari.
Agustinus menyampaikan, PT Pelni tetap menerapkan protokol kesehatan kepada penumpang untuk mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari.
"Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; menjaga jarak, menjauhi kerumunan; membatasi Interaksi dan protokol kesehatan lainnya," jelasnya.
Baca juga: 60 Armada Bakal Efektif Tangani Masalah Sampah di Kendari
