JAKARTA, TELISIK.ID - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) menimbulkan polemik. Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang mempertanyakan keabsahan dasar hukumnya.

Teddy, yang merupakan orang dekat atau yang dipercayai Presiden Prabowo, resmi naik pangkat berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum dan prosedur kenaikan pangkat ini. Biasanya, kenaikan pangkat dalam TNI dilakukan dalam dua periode setiap tahun, yaitu 1 April dan 1 Oktober.

Kenaikan pangkat di luar jadwal ini menimbulkan pertanyaan apakah prosedur yang sama berlaku bagi semua prajurit atau hanya untuk individu tertentu.

Salah satu kritik datang dari anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Dia menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy ke letkol tidak melalui mekanisme yang biasa diterapkan dalam TNI.