Menag Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 24 Februari 2022
0 dilihat
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Repro Antara
" Usai menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan toa di masjid dan musala, Menag Yaqut lalu membandingkan aturan tersebut dengan gonggongan anjing "
JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi perhatian publik. Ia disoroti soal pernyataan tentang aturan toa masjid.
Melansir detik.com, usai menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan toa di masjid dan musala, Menag Yaqut lalu membandingkan aturan tersebut dengan gonggongan anjing.
"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).
Meskipun begitu, ia minta volume suara toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
"Tetapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," Yaqut menegaskan.
Lebih lanjut, Yaqut menilai, aturan dibuat hanya untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat. Termasuk meningkatkan manfaat dan mengurangi yang tidak ada manfaatnya.
"Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," katanya.
Yaqut juga menilai, suara-suara toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.
"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas Muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," katanya.
"Kita bayangkan lagi, saya Muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," kata Yaqut lagi.
Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.
Baca Juga: Heboh Larangan Pengeras Suara di Masjid, Netizen: Jutaan Umat Siap Bersaksi di Akhirat Nanti
Yaqut kemudian meminta agar suara toa diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.
"Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu," kata Yaqut.
Sebelumnya, mengutip viva.co.id, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.
Baca Juga: Indonesia Ditargetkan Pengendara Motor Listrik Capai 2 Juta pada 2025
Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali