KENDARI, TELISIK.ID - Biasanya seseorang akan memilih menahan kentut demi melanjutkan salatnya meski pikirannya kerap terganggu.
Saat kita menahan kentut saat salat, apakah tak masalah bila kita tetap melanjutkan salat atau harus dibatalkan?
Melansir umma.id, hukum menahan kentut saat salat dianggap makruh oleh ulama kebanyakan. Artinya, memang boleh dikerjakan tetapi akan lebih baik jika ditinggalkan.
“Menahan kentut saat salat hukumnya adalah makruh. Jika memang ingin kentut atau buang angin lebih baik salatnya ditunda toh bisa wudhu kembali dan salat dengan tenang,” kata Ustaz Abdul Somad.
Selain karena akan mengganggu kekhusyukan, kentut juga merupakan sesuatu yang akan membatalkan salat.
