Mendagri Perintahkan Gubernur Larang Bukber dan Halal Bihalal Lebaran

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 05 Mei 2021
0 dilihat
Mendagri Perintahkan Gubernur Larang Bukber dan Halal Bihalal Lebaran
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Repro Kemendagri.go.id

" Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang buka puasa bersama (Bukber) dan halal bihalal pada Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021 ini.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ yang diteken 4 Mei 2021.

Lewat surat tersebut, mantan Kapolri itu melarang kegiatan buka puasa bersama tahun ini. Dia memerintahkan kepala daerah untuk menegakkan larangan tersebut.

"Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021," kata Tito saat dikonfirmasi keaslian surat tersebut dari Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, dilansir Cnnindonesia.com, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Pemprov DKI Kaji Tutup Tempat Wisata 6-17 Mei

Tito juga memerintahkan kepala daerah untuk melarang kegiatan open house atau halal bihalal. Larangan itu berlaku bagi seluruh pejabat ataupun aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan daerah.

Tito menyebut larangan ini sebagai bagian dari antisipasi. Pemerintah enggan membiarkan lonjakan kasus COVID-19 terjadi seperti tahun lalu.

"Mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19, khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu, serta pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat, dan pasca-Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021," tulis Tito dialansir Okezone.com

Baca Juga: Kilas Kisah Bahlil Lahadalia: Dari Penjaja Kue hingga Menteri Investasi Pertama RI

Sebelumnya, pemerintah menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro). Kebijakan pembatasan itu digelar pada 4-17 Mei.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan larangan mudik pada liburan Idulfitri tahun ini. Pemerintah melarang warga pulang kampung pada 6-17 Mei. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga