Mendagri Tunjuk Hery Alamsyah Jadi Pjs Bupati Butur

Siswanto Azis, telisik indonesia
Jumat, 09 Oktober 2020
0 dilihat
Mendagri Tunjuk Hery Alamsyah Jadi Pjs Bupati Butur
Gubernur Sultra, Ali Mazi saat memberikan SK Pjs ke Hery Alamsyah. Foto: Humas Dinas Kominfo Sultra

" SK saya mulai 1 Oktober sampai 5 Desember 2020. "

KENDARI, TELISIK.ID - Hery Alamsyah ditunjuk Menteri Dalam Negari (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Buton Utara (Butur).

Penunjukan Hery sebagai Pjs tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.74 – 3715 Tahun 2020, tanggal 7 Oktober 2020.

Dalam SK tersebut diserahkan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, tertuang beberapa tugas yang bakal Hery laksanakan sebagai Pjs Bupati Butur.

Tugas yang pertama adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara yang definitif serta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Keempat, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan menandatangani peraturan daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Kelima, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Baca juga: Usai Demo, Polres Kendari Bersihkan Batu di Sekitar DPRD

Keenam, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19, di mana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Sementara itu, Pjs Bupati Buton Utara, Hery menuturkan, sebagai Pjs Bupati Butur akan dilaksanakan sampai 5 Desember 2020 sampai masa cuti Abu Hasan selaku Bupati Butur definitif terakhir.

“SK saya mulai 1 Oktober sampai 5 Desember 2020,” jelas Hery.

Setelah berakhirnya masa tugas tersebut, Pjs Butur diminta untuk menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Mendagri melalui gubernur. Secara spesifik, laporan tersebut berisi tentang kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye Pilkada.

Selanjutnya, laporan mengenai gambaran umum netralitas ASN pada saat pelaksanaan kampanye Pilkada. Kemudian, laporan tentang langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan oleh Pjs Butur.

Untuk diketahui, Hery Alamsyah sendiri merupakan Staf Ahli Gubernur Sultra Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga