KENDARI, TELISIK.ID – Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati terpilih se-Sulawesi Tenggara, masih mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril, kepada tim telisik.id di Hotel Claro, Senin (20/1/2025).

Asril menjelaskan, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Sesuai aturan itu, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 7 dan 10 Februari 2025.

"Sampai hari ini, jadwal pelantikan masih merujuk pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yakni pada Februari, tanggal 7 dan 10," ujar Asril.

Ia menambahkan, meski sudah berdiskusi dengan pimpinan, belum ada kepastian lebih lanjut mengenai perubahan jadwal pelantikan.