Mengacu Perpres 80/2024, Pelantikan Kepala Daerah Sultra Dijadwalkan Februari

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 20 Januari 2025
0 dilihat
Mengacu Perpres 80/2024, Pelantikan Kepala Daerah Sultra Dijadwalkan Februari
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril beber pelantikan Kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 masih mengacu pada Perpres Nomor 80 tahun 2024. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati terpilih se-Sulawesi Tenggara, masih mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024 "

KENDARI, TELISIK.ID – Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati terpilih se-Sulawesi Tenggara, masih mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril, kepada tim telisik.id di Hotel Claro, Senin (20/1/2025).

Asril menjelaskan, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Sesuai aturan itu, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 7 dan 10 Februari 2025.

"Sampai hari ini, jadwal pelantikan masih merujuk pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yakni pada Februari, tanggal 7 dan 10," ujar Asril.

Ia menambahkan, meski sudah berdiskusi dengan pimpinan, belum ada kepastian lebih lanjut mengenai perubahan jadwal pelantikan.

Baca Juga: Detik-Detik Pelantikan Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Muna Barat

"Saya juga sudah coba ngobrol sama pimpinan terkait hal itu, tetapi mereka belum bisa menyampaikan apa-apa," katanya.

Asril menegaskan, keputusan terkait regulasi sepenuhnya berada di tangan pemerintah dan DPR. KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya menunggu arahan resmi.

Baca Juga: Pelantikan Pimpinan DPRD Muna Barat, Bupati Tekankan Kolaborasi dan Amanah

"Yang membuat undang-undang itu pemerintah dan DPR, sehingga kita serahkan sepenuhnya kepada mereka. Kami di bawah ini hanya menunggu," jelasnya.

Dengan belum adanya revisi terhadap Perpres tersebut, jadwal pelantikan tetap mengacu pada aturan yang ada.

"Sampai hari ini, Perpres Nomor 80 itu belum berubah. Belum ada aturan lain di atasnya," tutup Asril. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga