MenPANRB Akan Cairkan THR dan Gaji 13 ASN Sebelum Bulan Puasa

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 13 Februari 2025
0 dilihat
MenPANRB Akan Cairkan THR dan Gaji 13 ASN Sebelum Bulan Puasa
MenPANRB Rini Widyantini (kiri) tengah menggodok mekanisme pencairan THR dan Gaji 13 ASN, dicairkan sebelum bulan puasa. Foto: Repro Menpan

" Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum bulan puasa "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum bulan puasa.

Kebijakan tersebut tengah difinalisasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa hak pegawai ASN tetap terjamin meskipun pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran.

Rini menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi terkait THR dan Gaji ke-13 ASN.

"Sudah disiapkan, aman. Itu aman. Sudah disiapkan, kita sedang mempersiapkan PP-nya," kata Rini usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/2/2025).

Rini menambahkan bahwa proses penerbitan PP akan segera diselesaikan agar pencairan bisa dilakukan sebelum Ramadan.

Baca Juga: Bukan Dihapus, Ini Daftar PNS Tak Dapat THR dan Gaji 13 2025

Pemerintah menargetkan regulasi tersebut terbit sebelum awal Maret, mengingat bulan puasa akan segera tiba.

"Ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah kita sudah keluar PP-nya," tambah Rini.

Dengan demikian, para pegawai negeri sipil (PNS) dapat menerima haknya tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Meskipun pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran besar-besaran, THR dan Gaji ke-13 ASN tetap dijamin. Anggaran belanja APBN 2025 mengalami penghematan signifikan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Target penghematan anggaran diperkirakan mencapai Rp 306 triliun.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran ini, muncul spekulasi mengenai kemungkinan penghapusan THR dan Gaji ke-13. Isu tersebut berkembang luas dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN.

Namun, pemerintah memastikan bahwa hak-hak pegawai negeri tetap terjaga tanpa ada pemotongan.

Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR ASN Cair 2025, Ini Jadwal Lengkap dan Besaran Semua Golongan

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk membayar THR dan Gaji ke-13 ASN.

"Gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan, Menteri Keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu," ujar Hasan di Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.

Hasan juga mengingatkan agar ASN tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya. Ia menyebut bahwa ada pihak tertentu yang menyebarkan informasi keliru terkait kebijakan pemerintah.

Lebih lanjut, Hasan menilai ada upaya untuk menyebarkan ketakutan di kalangan ASN. Isu mengenai pembatalan THR dan Gaji ke-13 dinilai sebagai bagian dari kampanye negatif yang sengaja dilakukan oleh pihak tertentu. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga