JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum bulan puasa.
Kebijakan tersebut tengah difinalisasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa hak pegawai ASN tetap terjamin meskipun pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran.
Rini menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi terkait THR dan Gaji ke-13 ASN.
"Sudah disiapkan, aman. Itu aman. Sudah disiapkan, kita sedang mempersiapkan PP-nya," kata Rini usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/2/2025).
Rini menambahkan bahwa proses penerbitan PP akan segera diselesaikan agar pencairan bisa dilakukan sebelum Ramadan.
