Menparekraf Siapkan Rp 100 Miliar Pembukaan Hotel bagi Nakes dan Pasien COVID-19

Marwan Azis, telisik indonesia
Kamis, 17 September 2020
0 dilihat
Menparekraf Siapkan Rp 100 Miliar Pembukaan Hotel bagi Nakes dan Pasien COVID-19
Menparekraf, Wisnutama Kusubandio. Foto: Ist.

" Bagi tenaga kesehatan, khususnya dokter dan perawat dan juga masyarakat kita yang statusnya positif COVID-19 namun tanpa gejala serta bergejala ringan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyiapkan dana Rp 100 milliar untuk mendukung pembukaan hotel bintang tiga dimanfaatkan bagi dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) yang merawat pasien COVID-19.

Hotel tersebut dipakai sebagai tempat isolasi mandiri bagi masyarakat yang dinyatakan positif terpapar COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan.

Selain itu, dukungan hotel tersebut juga diberikan mengingat isolasi mandiri di rumah tidak memungkinkan untuk dilakukan dan kasus klaster keluarga juga mengalami peningkatan.

"Bagi tenaga kesehatan, khususnya dokter dan perawat dan juga masyarakat kita yang statusnya positif COVID-19 namun tanpa gejala serta bergejala ringan," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Doni menjelaskan, dukungan hotel untuk isolasi mandiri tersebut akan dilakukan di sembilan provinsi dengan kenaikan kasus positif cukup tinggi pada beberapa pekan terakhir.

Adapun ke sembilan provinsi tersebut meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua dan Bali.

Baca juga: Pegawai Kemenkes Positif COVID-19, DPR Warning Kantor Pemerintahan

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio mengatakan, pemanfaatan hotel yang juga terselenggara atas kerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tersebut sekaligus guna menunjang kapasitas Rumah Sakit Darurat COVID-19 di tiap-tiap daerah untuk menampung pasien COVID-19.

"Akomodasi hotel ini disiapkan untuk menambah kapasitas di luar Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran dan lain-lain," jelas Wishnutama Kusubandio.

Dalam implementasinya, Kemenparekraf juga telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna mendukung seluruh kesiapannya seperti tenaga kesehatan, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan dan pemanfaatan hotel tersebut.

"Kemenkes nantinya juga akan menyiapkan tenaga kesehatan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di setiap hotel termasuk memonitor pasien yang sedang menjalankan isolasi, termasuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti obat, ambulance dan lain-lain," terangnya.

Dalam memberikan dukungan tersebut, Kemenparekraf telah menyiapkan dana sebesar Rp 100 miliar.

Dana tersebut ke depannya akan digunakan untuk memenuhi segala fasilitas yang dibutuhkan dengan kapasitas 14 ribu pasien selama isolasi mandiri 14 hari yang akan dimulai pada pekan depan.

"Termasuk fasilitas makan, minum dan laundry tiap harinya bagi setiap pasien COVID-19," jelasnya.

Baca juga: Kementerian PUPR Alokasikan Pembelian Karet untuk Campuran Aspal Rp 120 Milliar

Adapun menurut Wishnutama, syarat bagi hotel yang dapat melaksanakan dukungan terebut harus betul-betul memenuhi syarat, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menciptakan klaster baru penularan COVID-19. Kemudian, bagi hotel yang menjadi tempat isolasi tersebut juga dilarang untuk menerima tamu.

"Syarat bagi hotel yang terpilih adalah hotel tersebut harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan, agar tidak menciptakan klaster baru," jelas Wishnutama.

Sementara ini, sejumlah hotel yang telah siap memberikan dukungan bagi tenaga medis dan pasien COVID-19 tersebut menurut Menparekraf Wishnutama meliputi Yellow Hotel, Ibis Hotel, POP! Hotel, Mercure Hotel, Novotel Hotel di Jabodetabek, Ibis di Kota Bali dan Novotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kemenparekraf juga membuka peluang bagi hotel lain di Indonesia untuk bersama-sama mendukung pemerintah dalam penanganan COVID-19.

Menparekraf menekankan, hotel yang ingin bergabung harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai apa yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

"Sedangkan bagi masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas hotel sebagai tempat isolasi mandiri, wajib mengantongi surat rujukan dari puskesmas setempat," pungkasnya.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga