Menteri Luhut Dilapor di Polda Sultra Soal Dugaan Pembohongan Publik

Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 18 April 2022
0 dilihat
Menteri Luhut Dilapor di Polda Sultra Soal Dugaan Pembohongan Publik
Sekjen BOM Kepton, La Ode Tazrufin bersama Briptu Syafryatno melakukan serah terima laporan pengaduan. Foto: Ist

" Luhut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pembohongan publik terkait pernyataannya soal big data dengan subtansi penundaan pemilu 2024 dalam acara Vedio Podcast Deddy Corbuzier "

KENDARI, TELISIK.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM-Kepton), La Ode Tazrufin, melaporkan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/5/2022).

Luhut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pembohongan publik terkait pernyataannya soal big data dengan subtansi penundaan pemilu 2024 dalam acara Vedio Podcast Deddy Corbuzier, 11 Maret 2022 lalu.

Pernyataan itu kemudian ditanggapi oleh beberapa tokoh politik nasional dan beberapa menteri kabinet Indonesia maju.

Tak hanya itu, wacana ini juga kemudian mendapat tanggapan dari seluruh mahasiswa se-Indonesia sehingga melahirkan aksi demonstrasi besar-besaran.

"Puncak aksinya terjadi pada 11 April 2022. Akibatnya, terdapat beberapa korban luka dalam aksi tersebut di antaranya, mahasiswa, pihak kepolisan dan salah satu dosen Universitas Indonesia," terangnya.

Baca Juga: Jokowi Tanya 4 Menteri yang Mau Nyalon Presiden, Jawaban Prabowo Bikin Kaget

Pernyataan menteri Luhut yang menyebutkan, dalam big data, terdapat 110 juta warga Indonesia menginginkan penundaan pemilu 2024 menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat. Apalagi sampai hari ini, data yang dimaksud belum ditunjukan ke publik.

Baca Juga: Ade Armando Somasi Sekjen PAN Soal Cuitan Penistaan Agama, Ada yang Siap Pasang Badan

"Nah, pernyataan ini yang kemudian diduga menjadi tindak pidana pembohongan publik," bebernya.

Laporan tersebut diterima langsung, BA Ditreskrimsus Polda Sultra, Briptu Syafryatno tertanggal 18 April 2022.

"Pada hari ini tanggal 18 april 2022, saya selaku yang bertugas piket di Mako Ditreskrimsus Polda Sultra telah menerima pengaduan terkait dugaan telah melakukan pembohongan publik yang dilaporkan oleh saudara, La Ode Tazrufin, warga lingkungan pantai Nirwana Kota Baubau," terang Briptu Syafryatno dalam surat tanda terima berita laporan pengaduan. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin

Baca Juga