Oleh: Dr. Usmar, SE, M.M
Dekan Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Moestopo (Beragama), Jakarta & Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional
BERTEMUNYA antara semangat yang kuat untuk menjalankan rukun Islam yang kelima, yaitu naik haji yang wajib hukumnya untuk dilaksanakan bagi orang Islam yang sudah mampu, dengan kemajuan ekonomi masyarakat yang semakin membaik, menyebabkan meningkatnya jumlah jamaah calon haji di Indonesia.
Disisi lain jumlah kuota yang diterima dari Kerajaan Arab Saudi yang sejak tahun 2017 masih berkisar antara 220.000 sampai 221.000 orang jamah per tahun, berdampak pada konsekuensi waktu tunggu antrian yang sangat lama bagi jamaah haji regular Indonesia yang mau menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
Jika calon jamah haji mendaftar saat ini, maka untuk bisa berangkat harus menunggu dalam waktu yang sangat Panjang. Dan untuk setiap daerah di Indonesia berbeda waktu tunggu antriannya, contoh seperti di bawah ini:
