Merpati Airlines Resmi Dinyatakan Pailit

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 07 Juni 2022
0 dilihat
Merpati Airlines Resmi Dinyatakan Pailit
Maskapai penerbangan BUMN, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines. Foto: Repro okezone.com

" PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit "

JAKARTA, TELISIK.ID - Maskapai penerbangan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit.

Dikutip dari Kompas.com, Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan pailit itu ditetapkan dalam sidang pada 2 Juni 2022.

Dimana keputusan tersebut bernomor No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby, 2 Juni 2022.

Sebelumnya, melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sudah menyampaikan permohonan agar membatalkan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.

Mengutip dari keterangan resmi Pengadilan Niaga Surabaya, diputuskan bahwa pengadilan mengabulkan permohonan pemohon.

Kedua, Merpati Airlines dianggap lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor: 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.

Baca Juga: Idul Adha Tahun Ini Berpotensi Berbeda? Begini Penjelasannya

Selain itu, putusan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 04/PDt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018 lalu juga dibatalkan.

"Menyatakan termohon atau PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis Pengadilan dalam keterangan resmi.

Pengadilan juga mengangkat Imran Nating, Muhamad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, Herlin Susanto sebagai Kurator dan Pengurus proses kepailitan PT Merpati Nusantara Airlines.

Baca Juga: Dapat Restu Jokowi, Tarif Listrik di Atas 3.000 VA Bakal Naik

"Keenam, menetapkan biaya Kepailitan dana imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir," tulis keterangan terkait.

Merujuk pada Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN/Niaga.Sby jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 6 Juni 2022 telah ditetapkan jadwal-jadwal rapat sebagai berikut:

Rapat Kreditor Pertama pada hari Kamis, 16 Juni 2022, pukul 09.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka batas akhir tagihan pada Kamis (30/6/2022). (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Musdar

Baca Juga