Meski Keterbatasan Personil, DLHK Kendari Optimalkan Pengawasan Lingkungan

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 08 Februari 2021
0 dilihat
Meski Keterbatasan Personil, DLHK Kendari Optimalkan Pengawasan Lingkungan
Tim pengawasan lingkungan DLHK Kendari saat turun lapangan. Foto: Ist.

" Dalam melakukan pengawasan lingkungan terhadap pelaku usaha, membutuhkan peninjauan dan analisa dari banyak aspek untuk memastikan usaha tersebut sesuai dengan izin lingkungan atau melanggar. "

KENDARI, TELISIK.ID – Dalam melakukan pengawasan lingkungan terhadap pelaku usaha, membutuhkan peninjauan dan analisa dari banyak aspek untuk memastikan usaha tersebut sesuai dengan izin lingkungan atau melanggar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Lingkungan dan Adiwiyata DLHK Kendari, Ratna. Menurutnya, dalam melakukan pengawasan lingkungan ini tidak ada kendala yang berarti.

Hanya saja, kata dia, untuk saat ini masih keterbatasan personil. Sehingga, membutuhkan skala prioritas dalam melakukan pengawasan lingkungan.

“Kami di bidang pengawasan ini ada empat personil, diantaranya yakni kepala bidang, kepala seksi, dan staf,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.

Baca juga: Cerita Tukang Sol Sepatu, Bertahan di Tengah Pandemi Demi Nafkahi Keluarga

Baca juga: Giona Nur Alam Bagikan Sembako ke Warga Terdampak PPKM

Sementara, kata dia, untuk satu objek pengawasan itu minimal yang turun ke lapangan sebanyak tiga orang, karena dibutuhkan analisa setiap kasus dari berbagai aspek, mulai dari aspek teknis pencemaran atau kerusakan hingga aspek sosialnya.

“Untuk satu objek pengawasan kami tidak bisa mengandalkan hanya satu orang saja yang turun melakukan pengawasan, mesti minimal tiga orang. Sengaja ganjil, hal ini untuk mencegah terjadi imbang saat melakukan pengambilan keputusan bahwa ini melanggar atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Bidang Tata Lingkungan DLHK Kendari, Adi Jaya Purnama mengungkapkan, setiap pelaku usaha harus mengurus izin lingkungannya, sebab ini merupakan bagian dari aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Untuk aturannya sendiri terkait izin lingkungan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

“Di sini kami melayani laporan izin lingkungan, dan tetap akan dilakukan pengawasan oleh bidang pengawasan lingkungan apakah sudah sesuai dengan apa yang disampaikan dalam laporan atau tidak,” ujarnya. (B-Adv)

Reporter: Fitrah Nugraha

Baca Juga