Miliki 91 Sachet Sabu Siap Edar, Dua Pemuda Kendari Ditangkap

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 24 Mei 2021
0 dilihat
Miliki 91 Sachet Sabu Siap Edar, Dua Pemuda Kendari Ditangkap
Kapolres Kendari, AKBP, Didik Erfianto (kiri) dan Kasat Renarkoba, Iptu Ridwan (kanan). Foto: Ist.

" Dari tangan kedua tersangka, tim menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 91 sachet dengan berat 95 gram yang ditemukan di dalam tas hitam milik tersangka A (30). "

KENDARI, TELISIK.ID - Dua pemuda di Kota Kendari harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pasalnya, dua orang pria itu yakni A (30) dan MR (27), kedapatan memiliki sabu yang akan diedarkan pada pasiennya.

Penangkapan dua pelaku itu terjadi di sebuah kamar kos Jalan Membiri, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Dari tangan kedua tersangka, tim menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 91 sachet dengan berat 95 gram yang ditemukan di dalam tas hitam milik tersangka A (30),” ungkap Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, Senin (24/5/2021).

Lanjut Didik, pelaku mengaku baru pertama kali menerima paket sabu tersebut dengan cara ditempelkan seseorang berinisial K warga Kelurahan Toronipa.

Baca juga: Nekat Gebuki Anggota TNI AL, Preman Terminal Bungurasih Diringkus Polisi

Baca juga: Terbongkar Gara-Gara FB, Remaja Ini Jadi Korban Nafsu Ayah Tiri

“Tersangka terima sebanyak 107 sachet narkotika jenis sabu-sabu yang ditempelkan di sekitar Jalan Banda, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari,” bebernya.

Kata Didik, sementara 16 sachet sabu sudah diedarkan, dan sisanya sebanyak 91 sachet belum sempat diedarkan karena sudah ditangkap oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari.

“Kedua tersangka mengaku keuntungan yang akan diperoleh setelah menjual 91 sachet narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah senilai Rp 5.000.000," tambahnya.

Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kendari guna proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009  tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga