KENDARI, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Kendari tahun 2024 dalam sidang putusan sela (dismissal) yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Perkara dengan Nomor 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Yudhianto Mahardia-Nirna Lachimuddin, dinyatakan tidak dapat diterima.

Hakim konstitusi M Guntur Hamzah saat membacakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) menjelaskan bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan demi hukum.

Baca Juga: Haliana di Jakarta Pasca Putusan MK, Pendukung Konvoi di Wakatobi

“Mahkamah tidak meyakini kebenaran dalil yang diajukan oleh pemohon sementara dalil-dalil lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansinya,” ujarnya.