MK Tolak Gugatan Hasil Pilgub Sulawesi Tenggara 2024, ASR-Hugua Segera Dilantik

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 04 Februari 2025
0 dilihat
MK Tolak Gugatan Hasil Pilgub Sulawesi Tenggara 2024, ASR-Hugua Segera Dilantik
Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan putusan sela gugatan hasil Pilgub Sulawesi Tenggara, Selasa (4/2/2025). Foto: Ist

" Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara 2024 dalam sidang dismissal (putusan sela) yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam "

KENDARI, TELISIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara 2024 dalam sidang dismissal (putusan sela) yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam.

Perkara dengan Nomor 249/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Tina Nur Alam-La Ode Muh. Ihsan Taufik Ridwan dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan sela MK ini sekaligus memberi jalan bagi pasangan Andi Sumangerukka-Hugua (ASR-Hugua) untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sultra hasil Pilgub 2024.

Baca Juga: Menteri Agama Nasaruddin Umar Dukung Percepatan Alih Status IAIN Kendari Jadi UIN

Hakim Konstitusi Asrul Sani yang membacakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) konstitusi menyampaikan bahwa semua dalil pemohon tidak beralasan dan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo (tersebut, red).

Putusan sela dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Ia juga menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dalam RPH yang melibatkan sembilan hakim konstitusi pada 30 Januari 2025.

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.

Namun, MK menolak eksepsi untuk bagian lainnya. Berikut isi amar putusan yang dibacakan oleh hakim:

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kota Baubau 2024

* Mengabulkan eksepsi termohon dan ekspensi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon perihal keterpenuhan pasal 158 UU 10/2016.

* Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

Keputusan MK ini menutup peluang bagi pasangan pemohon untuk menggugat hasil Pilkada lebih lanjut. Dengan demikian, hasil pemilihan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau tetap sah dan mengikat. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga